Tampilkan postingan dengan label Listrik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Listrik. Tampilkan semua postingan

Teknisi K3 Listrik Sertifikasi Kemenakertrans


Teknisi K3 Listrik
Sertifikasi Kemenakertrans
diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Schedules



JAKARTA
26 - 29 Januari 2015
09 -12 Februari 2015
09 - 12 Maret 2015
06 - 09 April 2015
18 - 21 mei 2015
03 – 06 juni 2015
27 – 30 juli 2015
18 - 21 Agustus 2015
07 - 10 Septemper 2015
19 - 22 Oktober 2015
23 - 28 November 2015
08 - 11 Desember 2015

BOGOR
12 - 15 Januari 2015
09 - 12 Februari 2015
23 - 26 Maret 2015
20 - 23 April 2015
18 - 21 mei 2015
03 -06 juni 2015
27 – 30 juli 2015
03 – 06 Agustus 2015
07 - 10 Septemper 2015
19 - 22 Oktober 2015
02 - 05 November 2015
08 - 11 Desember 2015


Introduction
Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan
Tujuan Pelatihan Teknisi K3 Listrik ini akan memberikan pemahaman kepada peserta dengan pengetahuan rinci untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik.

Peserta Yang Perlu Ikut Di Pelatihan Ini
Teknisi Listrik
Electrical Engineer
Lead Electrical Engineer

Instruktur
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Kemenakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3 Listrik.
Materi
1. Peraturan Keselamatan dan Kesehatan
2. Dasar Keamanan Listrik
3. Dasar Teknik Instalasi Listrik
4. Identifikasi Bahaya Listrik
5. pengamanan sistem
6. Khusus Kamar Persyaratan Instalasi Listrik
7. Lightning Protection Sistem
8. Klasifikasi Pengenaan
9. Pengukuran Listrik
10. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Listrik

Sertifikasi
Para peserta yang lulus, akan bersertifikat OHS teknisi listrik yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Metode Pelatihan
Kursus & Workshop akan memberikan dalam empat hari (40 jam pelajaran)
1. presentasi
2. praktis sesi
3. Diskusi / studi kasus
4. Peralatan latihan sesi

Persyaratan Peserta
Minimum pendidikan: S-1 dengan pengalaman minimal 2 tahun atau D3 dengan pengalaman minimal 4 tahun
Foto Berwarna ukuran 2 × 3 dan 4 × 6, 3 (tiga) lembar
Riwayat hidup peserta

Durasi Pelatihan
4 Hari
General Information
Facilities
ü  Quality training material (hardcopy and softcopy)
ü  Quality training kits
ü  Morning and afternoon coffee / tea breaks and lunch for along the training
ü  Certificate of Completion
ü  Certificate Certification from KEMENAKERTRANS RI

Tuition Fee & Registration  Deadline
IDR 7.500.000,-/ Person, (exclude Ppn 10% & Acomodation)
Registration and payment deadline a weeks before training held.
For Further Information and Registration Please Contact
Anni Nuraini         +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah       +62 856 467 179 04


Ahli K3 Listrik Sertifikasi Kemenakertrans



Ahli K3 Listrik
Sertifikasi Kemenakertrans
diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI

Schedules



JAKARTA
19 -31 Januari 2015
09 – 21 Februari 2015
09 – 21 Maret 2015
06 – 18 April 2015
18 – 30 mei 2015
11 – 25 8 - 30 57Agustus 2015
07 – 19 Septemper 2015
15 – 28 Oktober 2015
09 – 21 November 2015
07 – 19 Desember 2015

BOGOR
19 -31 Januari 2015
09 – 21 Februari 2015
09 – 21 Maret 2015
06 – 18 April 2015
18 – 30 mei 2015
11 – 25 8 - 30 57Agustus 2015
07 – 19 Septemper 2015
15 – 28 Oktober 2015
09 – 21 November 2015
07 – 19 Desember 2015



Introduction
1.    UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
2.    Kepmenakertas No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
3.    Permenaker No : Per-02/MEN/1992 Tentang Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tujuan Traning
Setelah selesai mengikuti pelatihan k3 listrik dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 Listrik di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Materi  Pelatihan
1.Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
3. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
4. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
5. Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
6. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
7. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
8. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
9. Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
10. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusu
11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
12. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
13. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
15. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
16. Praktek kerja Lapangan (PKL)
17. Seminar

Peserta Training
Pelatihan ini perlu diikuti para praktisi K3, supervisor, anggota P2K3 dll. Dengan persyaratan minimal D3 atau sederajat dengan ketentuan : Sarjana (S1) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun, Bagi yang lulusan SMA sederajat mendapatkan Sertifikat tetapi tidak mendapatkan SKP (Surat Keputusan Penunjukkan)

Durasi Training
Training selama 12 Hari (Senin- Sabtu ) 08.00- 17.00

Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.

Sertifikat
Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Ahli K3 Listrik dari Depnakertrans dan Penunjukan Ahli K3 Listrik yang dikeluarkan oleh Depnakertrans setelah memenuhi syarat.

General Information
Facilities
ü  Quality training material (hardcopy and softcopy)
ü  Quality training kits
ü  Morning and afternoon coffee / tea breaks and lunch for along the training
ü  Certificate of Completion
ü  Certificate Certification from KEMENAKERTRANS RI

Tuition Fee & Registration  Deadline
IDR 13.000.000,-/ Person, (exclude Ppn 10% & Acomodation)
Registration and payment deadline a weeks before training held.
For Further Information and Registration Please Contact
Anni Nuraini         +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah       +62 856 467 179 04


Entri Populer