Tampilkan postingan dengan label Petugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Petugas. Tampilkan semua postingan

Petugas K3 Ruang Terbatas (Utama) Sertifikasi Kemenakertrans


Petugas K3 Ruang Terbatas (Utama)
Sertifikasi Kemenakertrans
diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Schedules



JAKARTA
12 - 16 Januari 2015
23 - 27 Februari 2015
02 - 06 Maret 2015
06 - 10 April 2015
25 - 29 mei 2015
03 – 08 juni 2015
27 – 31 juli 2015
24 - 28 Agustus 2015
01 - 05 Septemper 2015
05 - 09 Oktober 2015
24 - 28 November 2015
01 - 05 Desember 2015

BOGOR
12 - 16 Januari 2015
09 - 13 Februari 2015
16 - 20 Maret 2015
13 – 17 April 2015
18 - 22 mei 2015
03 – 08 juni 2015
27 – 31 juli 2015
24 - 28 Agustus 2015
08 - 12 Septemper 2015
19 - 23 Oktober 2015
24 - 28 November 2015
07 - 11 Desember 2015



Introduction
Program pelatihan petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space)  merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya

Tujuan
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
•       Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space).
•       Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space)
•       Work permit procedure
•       Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
•       Prosedur Log Out – Tag Out
•       karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/ tertutup (confined space).
•       Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space)
•       Rencana dan prosedur tanggap darurat di terbatas/ ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
•       Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ ruang tertutup (confined space)


Persyaratan Peserta
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.

Materi
1.    Peraturan perundang – undangan K3 di ruang terbatas
2.    Dasar – dasar K3 di ruang terbatas
3.    Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
4.    Identifikasi dan penilaian risiko bahaya di ruang terbatas (HIRA/JSA)
5.    Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
6.    Program memasuki ruang terbatas (confined spaces entry program)
7.    Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
8.    Prosedur log out – tag out
9.    Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP)
10. Pertolongan pertama pada kecelakaan P3K
11. Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
12. Kelembagaan K3
13. EVALUASI
Instruktur Pelatihan
Intruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari KEMENAKERTRANS RI dan Instruktur yang berkompeten di bidangnya.
Sertifikasi
Kepada yang lulus pelatihan ini akan diberikan Sertifikat dan Kartu Lisensi yang di keluarkan oleh Kemenakertrans RI.
Durasi
5 Hari
General Information
Facilities
ü  Quality training material (hardcopy and softcopy)
ü  Quality training kits
ü  Morning and afternoon coffee / tea breaks and lunch for along the training
ü  Certificate of Completion
ü  Certificate Certification from KEMENAKERTRANS RI

Tuition Fee & Registration  Deadline
IDR 9.000.000,-/ Person, (exclude Ppn 10% & Acomodation)
Registration and payment deadline a weeks before training held.
For Further Information and Registration Please Contact
Anni Nuraini         +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah       +62 856 467 179 04


Petugas K3 Ruang Terbatas (Madya) Sertifikasi Kemenakertrans


Petugas K3 Ruang Terbatas (Madya)
Sertifikasi Kemenakertrans
diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Schedules



JAKARTA
05 - 07 Januari 2015
02 - 04 Februari 2015
02 – 04 Maret 2015
28 – 30 April 2015
04 - 06 mei 2015
03 – 05 juni 2015
28 – 30 juli 2015
25 - 27 Agustus 2015
21 - 23 Septemper 2015
20 - 22 Oktober 2015
03 - 05 November 2015
21 - 23 Desember 2015

BOGOR
12 - 14 Januari 2015
09 - 11 Februari 2015
09 - 11 Maret 2015
21 - 23 April 2015
11 - 13 mei 2015
03 – 05 juni 2015
28 – 30 juli 2015
18 - 20 Agustus 2015
15 - 17 Septemper 2015
15 - 17 Oktober 2015
10 - 12 November 2015
15 - 17 Desember 2015


Introduction
Program pelatihan kompetensi petugas K3 Madya di ruang terbatas (confined space)  merupakan program kerjasama dengan Depnakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.

Tujuan Program
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
•            Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
•            Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
•            Work permit procedure
•            karakteristikbahan kimia  berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
•            Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space)
•            Rencana dan prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
•            Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)

Persyaratan Peserta
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.

Materi
1.       Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
2.       Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
3.       Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
4.       Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
5.       Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
6.       Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
7.       Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
8.       Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
9.       Evaluasi
10.    Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
11.    Pengukuran dan deteksi gas beracun
12.    Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)

Instruktur Pelatihan
Intruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari KEMENAKERTRANS RI dan Instruktur yang berkompeten di bidangnya.

Sertifikasi
Kepada yang lulus pelatihan ini akan diberikan Sertifikat dan Kartu Lisensi yang di keluarkan oleh Kemenakertrans RI.
Durasi
3 Hari
General Information
Facilities
ü  Quality training material (hardcopy and softcopy)
ü  Quality training kits
ü  Morning and afternoon coffee / tea breaks and lunch for along the training
ü  Certificate of Completion
ü  Certificate Certification from KEMENAKERTRANS RI

Tuition Fee & Registration  Deadline
IDR 7.500.000,-/ Person, (exclude Ppn 10% & Acomodation)
Registration and payment deadline a weeks before training held.
For Further Information and Registration Please Contact
Anni Nuraini         +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah       +62 856 467 179 04


Petugas K3 Pemantau Lingkungan Kerja Sertifikasi Kemenakertrans


Petugas K3
Pemantau Lingkungan Kerja
Sertifikasi Kemenakertrans

diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Schedules



JAKARTA
19 - 26  Januari 2015
10 – 17  Februari 2015
24 – 31 Maret 2015
21 – 28 April 2015
05 – 12 mei 2015
03 – 10 Juni 2015
18 – 26 Agustus 2015
15 – 22 Septemper 2015
01 – 08 Oktober 2015
17 – 24 November 2015
15 – 22 Desember 2015

BOGOR
19 – 26 Januari 2015
10 – 17 Februari 2015
24 – 31 Maret 2015
21 – 28 April 2015
05 – 12 mei 2015
03 – 10 Juni 2015
18 - 26 Agustus 2015
15 - 22 Septemper 2015
01 – 08  Oktober 2015
17 – 24 November 2015
15 – 22 Desember 2015



Introduction
Ketika perusahaan menerapkan perundangan dan perturan K3 (seperti SMK3, OHSAS 18001, ISO 31000, IS00 2200 dan lain-lain) maka pemantauan lingkungan kerja penting dilakukan untuk tujuan spesifik antara lain: Memenuhi persyaratan internal dan eksternal, bahan untuk perancangan, pengendalian proses, pembuktian dalam proses hukum, penelitian dll. Agar hasil pemantauan -baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan- tersebut dapat dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya maka pemantauan haruslah dilakukan dengan prinsip, teknik, sumber daya manusia yang kompeten dan prosedur yang benar dengan memperhatikan tujuan pemantauan, baku mutu lingkungan, sampling (prosedur, teknik, lokasi pengambilan dan penanganan), satuan-satuan dalam pemantauan dll. Hasil pemantauan seperti inilah yang dapat digunakan untuk melihat kesesuaian (compliance) antara kinerja lingkungan kerja  perusahaan dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengukur kinerja program lingkungan kerja, sehingga dapat ditentukan tindak lanjut dan perbaikan yang perlu dilakukan oleh perusahaan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk membuat laporan pemamtauan lingkungan kerja baik mandatory Laporan ke Dinas Tenaga Kerja ( provinsi, Kab/kota) dan Kemnakertrans  (pusat)) maupun yang voluntary (laporan tahunan ke publik). Disamping itu juga dapat digunakan sebagai bukti hukum dalam menghadapi complaint dan tuntutan dari stakeholders lingkungan (pemerintah, LSM, masyarakat, asuransi, dll).
 Tujuan
•          Peserta pelatihan mendapat gambaran dan memahami teknik pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, debu, kebisingan, B3, dll) secara benar.
•          Peserta pelatihan mampu merencanakan program pemantauan kualitas lingkungan perusahaan
Peserta
Peserta pembinaan adalah calon petugas pemantau LK. dan dapat melaksanakan Permenakertrans 13/2011

Metoda Training
Ceramah, tanya jawab, diskusi, studi kasus, praktek  dan simulasi pengukuran lingkungan kerja

Materi
1.       KELOMPOK DASAR
2.       Peraturan perundang – undangan K3
3.       Factor – factor bahaya lingkungan kerja
4.       KELOMPOK INTI
5.       TEORI
6.       Teknik pemantauan bahan – bahan berbahaya di lingkungan kerja (teori)
7.       Teknik pemantauan factor fisika di tempat kerja (teori)
8.       Evaluasi standar (teori)
9.       Pengenalan alat – alat pemantauan lingkungan kerja
10.    PRAKTEK
11.    Pengenalan dan praktek alat – alat pengukuran dan laboraturium
12.    EVALUASI
13.    Teori
14.    Praktek
Instruktur
Instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI
Durasi Training
7 (tujuh) hari (jam 08.00 – 17.00)
General Information
Facilities
ü  Quality training material (hardcopy and softcopy)
ü  Quality training kits
ü  Morning and afternoon coffee / tea breaks and lunch for along the training
ü  Certificate of Completion
ü  Certificate Certification from KEMENAKERTRANS RI

Tuition Fee & Registration  Deadline
IDR 10.500.000,-/ Person, (exclude Ppn 10% & Acomodation)
Registration and payment deadline a weeks before training held.
For Further Information and Registration Please Contact
Anni Nuraini         +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah       +62 856 467 179 04


Petugas K3 P3K ( First Aid ) Sertifikasi Kemenakertrans


Petugas K3 P3K ( First Aid )
Sertifikasi Kemenakertrans

diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Schedules



JAKARTA
26 - 28 Januari 2015
23 - 25 Februari 2015
23 - 25 Maret 2015
07 - 09 April 2015
25 -  27 mei 2015
03 – 05 Juni 2015
28 - 30 Juli 2015
04 - 06 Agustus 2015
28 - 30 Septemper 2015
27 - 29 Oktober 2015
24 - 26 November 2015
01 - 03 Desember 2015

BOGOR
05 - 07 Januari 2015
02 - 04 Februari 2015
02 - 04 Maret 2015
28 - 30 April 2015
04 - 06 mei 2015
03 - 05 Juni 2015
28 - 30 Juli 2015
25 - 27 Agustus 2015
21 - 23 Septemper 2015
20 - 22 Oktober 2015
03 - 05 November 2015
21 - 23 Desember 2015




Introduction
Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) atau First Aid Training (FAT) atau Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) merupakan pelatihan yang diberikan kepada setiap orang, baik petugas kesehatan maupun orang awam dalam menanggulangi suatu keadaan yang mengancam nyawa dengan situasi yang terbatas dan segera. Keadaan gawat darurat dapat disebabkan oleh kecelakaan, penyakit, ataupun faktor kesengajaan.
Salah  satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2  sebagaimana ayat 1 yang berbunyi :
Kesehatan adalah hal yang utama dalam kehidupan. Dengan kesehatan yang terjaga, manusia dapat melakukan segala aktifitas. Berbagai upaya dilakukan agar tetap sehat mulai dari menjaga kebersihan sampai pergi ke dokter untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit.
Upaya menjaga kesehatan harus disertai pengetahuan kesehatan yang luas, karena pengetahuan dapat melahirkan kesadaran untuk peduli dan menjaga kesehatan diri. Tetapi bila sakit yang kita derita hanya luka kecil atau kecelakaan ringan, maka diperlukan pertolongan yang cepat agar tidak semakin parah. Hal ini biasa kita sebut dengan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan, yang biasa kita kenal dengan P3K.
P3K juga dibutuhkan bagi peristiwa kecelakaan yang tak terduga, yang mungkin terjadi di lingkungan perusahaan, dan dibutuhkan skill yang memadai untuk langsung menangani agar si korban dapat segera teratasi dan tidak menyebabkan hal yang fatal.
Pelatihan ini ditujukan, agar para karyawan bisa melakukan tindakan sebagai pertolongan pertama ketika orang-orang di sekitarnya mengalami kecelakaan atau masalah terhadap penyakit seseorang
Syllabus:
•         Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
•         Dasar – dasar Kesehatan Kerja
•         Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
•         Pemeriksaan primer dan pemeriksaan sekunder
•         Anatomi dan Faal tubuh manusia
•         Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
•         Alat dan perlengkapan pertolongan pertama.
•         Pembalutan, Pembidaian
•         Pemeriksaan nadi dengan akurat
•         Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
•         Gangguan lokal (luka, luka benda tajam, perdarahan luar & dalam, luka bakar, patah tulang, terkilir, dislokasi sendi) dan tindakan pertolongannya.
•         Luka mulut, hidung, pipi, mata, perut, kepala, punggung, leher, dada, dll.
•         Luka bakar listrik, tegangan tinggi
•         Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
•         Gangguan Pernafasan, kurang oksigen dan tindakan pertolongannya
•         Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
•         Resusitasi jantung paru
•         Syok dan pingsan: Penyebab, Gejala dan penanganannya
•         Keracunan, termasuk gigitan dan sengatan binatang berbisa
•         Penyakit-penyakit darurat : serangan jantung, stroke, epilepsi, diare
•         Gangguan akibat suhu ekstrem : kelelahan panas, heat stroke, hypothermia
•         Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
•         P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
•         Praktek/Simulasi

Siapa yang perlu menghadiri?
•         Manajer HRD
•         Penanggung jawab K3
•         Dokter / Paramedik di Perusahaan
•         Para Karyawan
•         General Services
•         Security
•         Siapa saja yang berminat.

Metode
Program training akan dilakukan secara interaktif dan menggunakan kombinasi berbagai metode pembelajaran yang mencakup:
•        Teori        : 20%
•        Praktek    : 60%
Ceramah, praktek, simulasi, diskusi, Film
Dalam training ini akan banyak menggunakan beberapa perlengkapan, alat peraga,dan peralatan lain yang mendukung, Dengan demikian training ini benar-benar dapat lebih aplikatif dan menjembatani berbagai metode orang dalam menyerap pembelajaran.

Durasi
3 Hari (08.00-17.00)
Instruktur
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Direktorat K3 Depnakertrans RI Jakarta dan praktisi yang sudah proffesional.
Persyaratan Peserta Training Petugas P3K / First Aid
1.       Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat
2.       Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
3.       Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4.       Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 4 lembar
5.       Mengisi biodata peserta

General Information
Facilities
ü  Quality training material (hardcopy and softcopy)
ü  Quality training kits
ü  Morning and afternoon coffee / tea breaks and lunch for along the training
ü  Certificate of Completion
ü  Certificate Certification from KEMENAKERTRANS RI

Tuition Fee & Registration  Deadline
IDR 6.500.000,-/ Person, (exclude Ppn 10% & Acomodation)
Registration and payment deadline a weeks before training held.
For Further Information and Registration Please Contact
Anni Nuraini         +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah       +62 856 467 179 04


Entri Populer