Tampilkan postingan dengan label P2K3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label P2K3. Tampilkan semua postingan

P2K3 (PANITIA PEMBINAAN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA) Sertifikasi Kemenakertrans


P2K3 (PANITIA PEMBINAAN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA)
Sertifikasi Kemenakertrans

diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Schedules



JAKARTA
12 - 13  Januari 2015
23 - 24 Februari 2015
10 - 12 Maret 2015
28 - 29 April 2015
04 - 05 mei 2015
03 - 04 Juni 2015
29 - 30 Juli 2015
25 - 26 Agustus 2015
15 - 16 Septemper 2015
19 - 20 Oktober 2015
17 - 18 November 2015
15 - 16 Desember 2015

BOGOR
26 - 27 Januari 2015
16 - 17 Februari 2015
24 - 25 Maret 2015
14 - 15 April 2015
18 - 19 mei 2015
03 - 04 Juni 2015
29 - 30 Juli 2015
04 – 05 Agustus 2015
01 - 02 Septemper 2015
06 - 07 Oktober 2015
03 - 04 November 2015
02 - 03 Desember 2015



Introduction
Berdasrkan  Undang-undang 1/70 dan peratruran pelaksanaannya pada permen  No. 4/MEN/87 pasal 2 bahwa setiap tempat kerja dengan kriteria  tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2 K3
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu
1.     Tugas dan fungsi serta peranan P2K3
2.     Peraturan Perundang dibidang k3
3.     Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial secara umum ditempat kerja
4.     Penyusunan prosedur kerja aman
5.     Metode peningkatran kesadaran dan ketertiban tenag kerja dalam melaksanakan K3

Materi Pelatihan
1.     Dasar-dasar keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.     UU  Keselamatan kerja dan peratruran  perundangan yang berkaitan dengan P2K3 dan Ahli K3
3.     Manajemen K3 dan peningkatan aktivitas   P2K3
4.     Peningkatan pelaksanaan K3 pada fasilitas perusahaan
5.     Penyusunan petunjukn operssional K3
6.     Kesehatan Kerja
7.     Audit  K3
8.     Metode peningkatan Kesadaran dan ketertiban pekerja  terhadap  pelaksanaan K3
9.     Kunjungan perusahaan

Instruktur
Instruktrur yang akan memberikan pelatihan berasal dari Depnakertrans RI, Praktisi K3

Peserta Pelatihan
Pelatihan ini diikuti oleh pengurus P2K3,sekretaris/wakil sekretarisP2K3, Anggota dan calon angota P2K3,dan menejer  yang  akan menjadi pengurus P2k3

Durasi
 4 (empat) hari

General Information
Facilities
Certificate of Completion
Certificate Certification from KEMENAKERTRANS RI
Quality training material (hardcopy and softcopy)
Quality training kits
Morning and afternoon coffee / tea breaks and lunch for along the training

Tuition Fee & Registration  Deadline
IDR 8.500.000,-/ Person, (exclude Ppn 10% & Acomodation)
Registration and payment deadline a weeks before training held.

For Further Information and Registration Please Contact
Anni Nuraini         +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah       +62 856 467 179 04 

Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemenakertrans


Ahli K3 Umum
Sertifikasi Kemenakertrans
diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Schedules



JAKARTA
19 -31 Januari 2015
16 - 28 Februari 2015
02 - 14 Maret 2015
13 – 25 April 2015
18 – 30 mei 2015
18 - 31 Agustus 2015
07 – 19 Septemper 2015
19 – 31 Oktober 2015
16 - 28 November 2015
07 – 19 Desember 2015

BOGOR
19 -31 Januari 2015
16 - 28 Februari 2015
02 - 14 Maret 2015
13 – 25 April 2015
18 – 30 mei 2015
18 - 31 Agustus 2015
07 – 19 Septemper 2015
19 – 31 Oktober 2015
16 - 28 November 2015
07 – 19 Desember 2015


Introduction
Persaingan bisnis baik domestik maupun global mengharuskan pelaksanaan K3 sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja terutama ditujukan pada tenaga ahli k3 untuk menghindarkan bahaya pada tahap perencanaan, mencegah kecelakaan kerja pada tahap operasi dan mengurangi konsekwensi yang ditimbulkan bila terjadi keadaan darurat atau situasi abnormal. Kejadian kecelakaan, serta konsekuensi yang diakibatkannya dapat menyebabkan gangguan produktivitas dan kerugian perusahaan.
Untuk itu setiap perusahaan wajib menjalankan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar resiko bahaya dan potensi bahaya yang ada dilingkungan kerja dapat dikendalikan dan dicegah agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian atau bencana terhadap perusahan melaului upaya proaktif dan preventif dari organisasi K3 perusahaan.
Dalam rangka peningkatan sumber daya manusia di bidang kesehatan dan keselamatan kerja, Depnakertrans telah menyusun program pendidikan dan pelatihan ahli k3 yang ada di perusahaan sesuai dengan Permenaker No. 02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang ahli k3 sesuai dengan bidangnya.
Sesuai dengan Undang-Undang no. 1 tahun 1970, ahli k3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus di luar Depnaker yang diangkat untuk mengawasi pelaksanaan K3 di perusahaan masing-masing.
Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang no 3 tahun 2003, perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan lainnya. Untuk dapat menjalankan program-program K3 dengan baik perusahaan perlu memiliki tenaga ahli k3 profesional, antara lain dengan mengikuti training program ahli k3 dan sertifikasi ahli k3.

Tujuan Pelatihan
Setelah selesai mengikuti pelatihan ahli k3 dan lulus ujian, peserta akan mampu melaksanakan pembinaan operasional K3 di perusahaan dan mampu melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendapatkan sertifikat sebagai ahli k3 dari Depnakertrans di perusahaan yang bersangkutan.

Materi Pelatihan
Materi yang akan disampaikan pada calon ahli k3 meliputi sebagai berikut :
1.    Kebijakan K3
2.    Undang-undang No.1 Tahun 1970
3.    Konsep dasar K3
4.    Tugas dan Tanggung Jawab P2K3
5.    K3 Listrik
6.    K3 Penanggulangan Kebakaran
7.    K3 Kontruksi Bangunan
8.    K3 Bejana Tekan
9.    K3 Pesawat Uap
10. K3 Mekanik
11. Kesehatan Kerja
12. Lingkungan Kerja
13. Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
14. SMK3
15. Audit SMK3
16. Manajemen Risiko
17. Analisa Kecelakaan Kerja
18. Praktek Kerja Lapangan
19. Job Safety Analisis
20. Prosedur Kerja
21. Ujian Akhir
22. Pembuatan Laporan
23. Seminar

Metode Pelatihan
Semua peserta yang telah mengikuti teori dan praktek dapat mengikuti ujian yang diadakan pada akhir sesi.

Durasi Pelatihan
120 jam efektif (Senin-Sabtu).

Kriteria Peserta
Pelatihan Ahli K3 ini perlu diikuti para praktisi K3, Supervisor, Anggota P2K3 dll. Dengan persyaratan Minimal Sarjana Muda / D3 atau sederajat dari semua bidang usaha antara lain manufaktur, konstruksi, jasa, perhotelan, transportasi, rumah sakit, dan supermarket/hypermarket/retailer, dsb.

Instruktur Pelatihan
Instruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari Departemen Tenaga Kerja.
Sertifikasi
Peserta yang lulus evaluasi akan diberikan sertifikat Ahli K3 dari Depnakertrans serta Surat Penunjukan Ahli K3 dari Menteri Tenaga Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sebagai Ahli K3 Umum di perusahaan masing-masing.
General Information
Facilities
Quality training material (hardcopy and softcopy)
Quality training kits
Morning and afternoon coffee / tea breaks and lunch for along the training
Certificate of Completion
Certificate Certification from KEMENAKERTRANS RI

Tuition Fee & Registration  Deadline
IDR 11.000.000,-/ Person, (exclude Ppn 10% & Acomodation)
Registration and payment deadline a weeks before training held.
For Further Information and Registration Please Contact
Anni Nuraini         +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah       +62 856 467 179 04


Entri Populer