Ahli K3 Listrik
Sertifikasi Kemenakertrans
diterbitkan oleh Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi RI
Schedules
JAKARTA
19
-31 Januari 2015
09
– 21 Februari 2015
09
– 21 Maret 2015
06
– 18 April 2015
18
– 30 mei 2015
11
– 25 Agustus 2015
07
– 19 Septemper 2015
15
– 28 Oktober 2015
09
– 21 November 2015
07
– 19 Desember 2015
BOGOR
19
-31 Januari 2015
09
– 21 Februari 2015
09
– 21 Maret 2015
06
– 18 April 2015
18
– 30 mei 2015
11
– 25 Agustus 2015
07
– 19 Septemper 2015
15
– 28 Oktober 2015
09
– 21 November 2015
07
– 19 Desember 2015
Introduction
1.
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang
Keselamatan Kerja
2.
Kepmenakertas No : Kep – 75/MEN/2002
Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
3.
Permenaker No : Per-02/MEN/1992
Tentang Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Tujuan Traning
Setelah
selesai mengikuti pelatihan k3 listrik dan lulus ujian, peserta akan mengetahui
tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3
Listrik di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Materi Pelatihan
1.Kebijakan
UU No. 1 tahun 1970 K3
2.
Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
3.
Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
4.
Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
5.
Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
6.
Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
7.
Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
8.
Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
9.
Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
10.
Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusu
11.
Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
12.
Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
13.
Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
14.
Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
15.
Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
16.
Praktek kerja Lapangan (PKL)
17.
Seminar
Peserta Training
Pelatihan
ini perlu diikuti para praktisi K3, supervisor, anggota P2K3 dll. Dengan persyaratan
minimal D3 atau sederajat dengan ketentuan : Sarjana (S1) dengan pengalaman
kerja minimal 2 tahun, Bagi yang lulusan SMA sederajat mendapatkan Sertifikat
tetapi tidak mendapatkan SKP (Surat Keputusan Penunjukkan)
Durasi Training
Training
selama 12 Hari (Senin- Sabtu ) 08.00- 17.00
Instruktur
Instruktur
yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.
Sertifikat
Kepada
peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Ahli K3 Listrik dari
Depnakertrans dan Penunjukan Ahli K3 Listrik yang dikeluarkan oleh
Depnakertrans setelah memenuhi syarat.
General
Information
Facilities
ü Quality
training material (hardcopy and softcopy)
ü Quality
training kits
ü Morning
and afternoon coffee / tea breaks and lunch for along the training
ü Certificate
of Completion
ü Certificate
Certification from KEMENAKERTRANS RI
Tuition Fee &
Registration Deadline
IDR 13.000.000,-/ Person, (exclude
Ppn 10% & Acomodation)
Registration and
payment deadline a weeks before training held.
For Further Information and Registration Please Contact
Anni Nuraini +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah +62 856 467 179 04
Anni Nuraini +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah +62 856 467 179 04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar