Petugas K3 Ruang Terbatas (Utama)
Sertifikasi Kemenakertrans
diterbitkan oleh Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi RI
Schedules
JAKARTA
12
- 16 Januari 2015
23
- 27 Februari 2015
02
- 06 Maret 2015
06
- 10 April 2015
25
- 29 mei 2015
03
– 08 juni 2015
27
– 31 juli 2015
24
- 28 Agustus 2015
01
- 05 Septemper 2015
05
- 09 Oktober 2015
24
- 28 November 2015
01
- 05 Desember 2015
BOGOR
12
- 16 Januari 2015
09
- 13 Februari 2015
16
- 20 Maret 2015
13
– 17 April 2015
18
- 22 mei 2015
03
– 08 juni 2015
27
– 31 juli 2015
24
- 28 Agustus 2015
08
- 12 Septemper 2015
19
- 23 Oktober 2015
24
- 28 November 2015
07
- 11 Desember 2015
Introduction
Program
pelatihan petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama penyelenggara dan
Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO.
01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas
Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space). Selain
untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta
mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur
kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya
Tujuan
Setelah
peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan
melaksanakan :
•
Kebijakaan keselamatan dan kesehatan
kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space).
•
Dasar – dasar keselamatan &
kesehatan kerja di ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space)
•
Work permit procedure
•
Identifikasi dan penilaian resiko
bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
•
Prosedur Log Out – Tag Out
•
karakteristik bahan kimia berbahaya di
ruang terbatas/ tertutup (confined space).
•
Teknis pengukuran dan deteksi gas
beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ ruang tertutup (confined
space)
•
Rencana dan prosedur tanggap darurat
di terbatas/ ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
•
Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di
terbatas/ ruang tertutup (confined space)
Persyaratan Peserta
Berpendidikan
minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada
kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
Materi
1.
Peraturan perundang – undangan K3 di
ruang terbatas
2.
Dasar – dasar K3 di ruang terbatas
3.
Pengenalan karakteristik bahan kimia
berbahaya di ruang terbatas
4.
Identifikasi dan penilaian risiko
bahaya di ruang terbatas (HIRA/JSA)
5.
Prosedur ijin kerja di ruang terbatas
(work permit system)
6.
Program memasuki ruang terbatas
(confined spaces entry program)
7.
Teknik pengukuran dan deteksi gas di
ruang terbatas
8.
Prosedur log out – tag out
9.
Rencana dan prosedur tanggap darurat
(ERP)
10. Pertolongan
pertama pada kecelakaan P3K
11. Alat
pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
12. Kelembagaan
K3
13. EVALUASI
Instruktur Pelatihan
Intruktur
yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari KEMENAKERTRANS RI
dan Instruktur yang berkompeten di bidangnya.
Sertifikasi
Kepada
yang lulus pelatihan ini akan diberikan Sertifikat dan Kartu Lisensi yang di
keluarkan oleh Kemenakertrans RI.
Durasi
5
Hari
General
Information
Facilities
ü Quality
training material (hardcopy and softcopy)
ü Quality
training kits
ü Morning
and afternoon coffee / tea breaks and lunch for along the training
ü Certificate
of Completion
ü Certificate
Certification from KEMENAKERTRANS RI
Tuition Fee &
Registration Deadline
IDR 9.000.000,-/ Person, (exclude
Ppn 10% & Acomodation)
Registration and
payment deadline a weeks before training held.
For Further Information and Registration Please Contact
Anni Nuraini +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah +62 856 467 179 04
Anni Nuraini +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah +62 856 467 179 04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar