Petugas K3 Ruang Terbatas (Utama) Sertifikasi Kemenakertrans


Petugas K3 Ruang Terbatas (Utama)
Sertifikasi Kemenakertrans
diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Schedules



JAKARTA
12 - 16 Januari 2015
23 - 27 Februari 2015
02 - 06 Maret 2015
06 - 10 April 2015
25 - 29 mei 2015
03 – 08 juni 2015
27 – 31 juli 2015
24 - 28 Agustus 2015
01 - 05 Septemper 2015
05 - 09 Oktober 2015
24 - 28 November 2015
01 - 05 Desember 2015

BOGOR
12 - 16 Januari 2015
09 - 13 Februari 2015
16 - 20 Maret 2015
13 – 17 April 2015
18 - 22 mei 2015
03 – 08 juni 2015
27 – 31 juli 2015
24 - 28 Agustus 2015
08 - 12 Septemper 2015
19 - 23 Oktober 2015
24 - 28 November 2015
07 - 11 Desember 2015



Introduction
Program pelatihan petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space)  merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya

Tujuan
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
       Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space).
       Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space)
       Work permit procedure
       Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
       Prosedur Log Out – Tag Out
       karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/ tertutup (confined space).
       Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space)
       Rencana dan prosedur tanggap darurat di terbatas/ ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
       Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ ruang tertutup (confined space)


Persyaratan Peserta
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.

Materi
1.    Peraturan perundang – undangan K3 di ruang terbatas
2.    Dasar – dasar K3 di ruang terbatas
3.    Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
4.    Identifikasi dan penilaian risiko bahaya di ruang terbatas (HIRA/JSA)
5.    Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
6.    Program memasuki ruang terbatas (confined spaces entry program)
7.    Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
8.    Prosedur log out – tag out
9.    Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP)
10. Pertolongan pertama pada kecelakaan P3K
11. Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
12. Kelembagaan K3
13. EVALUASI
Instruktur Pelatihan
Intruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari KEMENAKERTRANS RI dan Instruktur yang berkompeten di bidangnya.
Sertifikasi
Kepada yang lulus pelatihan ini akan diberikan Sertifikat dan Kartu Lisensi yang di keluarkan oleh Kemenakertrans RI.
Durasi
5 Hari
General Information
Facilities
ü  Quality training material (hardcopy and softcopy)
ü  Quality training kits
ü  Morning and afternoon coffee / tea breaks and lunch for along the training
ü  Certificate of Completion
ü  Certificate Certification from KEMENAKERTRANS RI

Tuition Fee & Registration  Deadline
IDR 9.000.000,-/ Person, (exclude Ppn 10% & Acomodation)
Registration and payment deadline a weeks before training held.
For Further Information and Registration Please Contact
Anni Nuraini         +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah       +62 856 467 179 04


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer