Petugas K3
Pemantau Lingkungan Kerja
Sertifikasi Kemenakertrans
diterbitkan oleh Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi RI
Schedules
JAKARTA
19
- 26 Januari 2015
10
– 17 Februari 2015
24
– 31 Maret 2015
21
– 28 April 2015
05
– 12 mei 2015
03
– 10 Juni 2015
18
– 26 Agustus 2015
15
– 22 Septemper 2015
01
– 08 Oktober 2015
17
– 24 November 2015
15
– 22 Desember 2015
BOGOR
19
– 26 Januari 2015
10
– 17 Februari 2015
24
– 31 Maret 2015
21
– 28 April 2015
05
– 12 mei 2015
03
– 10 Juni 2015
18
- 26 Agustus 2015
15
- 22 Septemper 2015
01
– 08 Oktober 2015
17
– 24 November 2015
15
– 22 Desember 2015
Introduction
Ketika
perusahaan menerapkan perundangan dan perturan K3 (seperti SMK3, OHSAS 18001,
ISO 31000, IS00 2200 dan lain-lain) maka pemantauan lingkungan kerja penting
dilakukan untuk tujuan spesifik antara lain: Memenuhi persyaratan internal dan
eksternal, bahan untuk perancangan, pengendalian proses, pembuktian dalam
proses hukum, penelitian dll. Agar hasil pemantauan -baik yang dilakukan oleh
pihak internal maupun eksternal perusahaan- tersebut dapat
dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya maka pemantauan haruslah
dilakukan dengan prinsip, teknik, sumber daya manusia yang kompeten dan
prosedur yang benar dengan memperhatikan tujuan pemantauan, baku mutu
lingkungan, sampling (prosedur, teknik, lokasi pengambilan dan penanganan),
satuan-satuan dalam pemantauan dll. Hasil pemantauan seperti inilah yang dapat
digunakan untuk melihat kesesuaian (compliance) antara kinerja lingkungan
kerja perusahaan dengan peraturan yang
berlaku dan untuk mengukur kinerja program lingkungan kerja, sehingga dapat
ditentukan tindak lanjut dan perbaikan yang perlu dilakukan oleh perusahaan.
Hasil pemantauan ini digunakan untuk membuat laporan pemamtauan lingkungan
kerja baik mandatory Laporan ke Dinas Tenaga Kerja ( provinsi, Kab/kota) dan
Kemnakertrans (pusat)) maupun yang
voluntary (laporan tahunan ke publik). Disamping itu juga dapat digunakan
sebagai bukti hukum dalam menghadapi complaint dan tuntutan dari stakeholders
lingkungan (pemerintah, LSM, masyarakat, asuransi, dll).
Tujuan
•
Peserta pelatihan mendapat gambaran
dan memahami teknik pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, debu,
kebisingan, B3, dll) secara benar.
•
Peserta pelatihan mampu merencanakan
program pemantauan kualitas lingkungan perusahaan
Peserta
Peserta
pembinaan adalah calon petugas pemantau LK. dan dapat melaksanakan
Permenakertrans 13/2011
Metoda Training
Ceramah,
tanya jawab, diskusi, studi kasus, praktek
dan simulasi pengukuran lingkungan kerja
Materi
1.
KELOMPOK DASAR
2.
Peraturan perundang – undangan K3
3.
Factor – factor bahaya lingkungan kerja
4.
KELOMPOK INTI
5.
TEORI
6.
Teknik pemantauan bahan – bahan
berbahaya di lingkungan kerja (teori)
7.
Teknik pemantauan factor fisika di
tempat kerja (teori)
8.
Evaluasi standar (teori)
9.
Pengenalan alat – alat pemantauan
lingkungan kerja
10.
PRAKTEK
11.
Pengenalan dan praktek alat – alat
pengukuran dan laboraturium
12.
EVALUASI
13.
Teori
14.
Praktek
Instruktur
Instruktur
training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI
Durasi Training
7
(tujuh) hari (jam 08.00 – 17.00)
General
Information
Facilities
ü Quality
training material (hardcopy and softcopy)
ü Quality
training kits
ü Morning
and afternoon coffee / tea breaks and lunch for along the training
ü Certificate
of Completion
ü Certificate
Certification from KEMENAKERTRANS RI
Tuition Fee &
Registration Deadline
IDR 10.500.000,-/ Person, (exclude
Ppn 10% & Acomodation)
Registration and
payment deadline a weeks before training held.
For Further Information and Registration Please Contact
Anni Nuraini +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah +62 856 467 179 04
Anni Nuraini +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah +62 856 467 179 04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar