Petugas K3 Pemantau Lingkungan Kerja Sertifikasi Kemenakertrans


Petugas K3
Pemantau Lingkungan Kerja
Sertifikasi Kemenakertrans

diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Schedules



JAKARTA
19 - 26  Januari 2015
10 – 17  Februari 2015
24 – 31 Maret 2015
21 – 28 April 2015
05 – 12 mei 2015
03 – 10 Juni 2015
18 – 26 Agustus 2015
15 – 22 Septemper 2015
01 – 08 Oktober 2015
17 – 24 November 2015
15 – 22 Desember 2015

BOGOR
19 – 26 Januari 2015
10 – 17 Februari 2015
24 – 31 Maret 2015
21 – 28 April 2015
05 – 12 mei 2015
03 – 10 Juni 2015
18 - 26 Agustus 2015
15 - 22 Septemper 2015
01 – 08  Oktober 2015
17 – 24 November 2015
15 – 22 Desember 2015



Introduction
Ketika perusahaan menerapkan perundangan dan perturan K3 (seperti SMK3, OHSAS 18001, ISO 31000, IS00 2200 dan lain-lain) maka pemantauan lingkungan kerja penting dilakukan untuk tujuan spesifik antara lain: Memenuhi persyaratan internal dan eksternal, bahan untuk perancangan, pengendalian proses, pembuktian dalam proses hukum, penelitian dll. Agar hasil pemantauan -baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan- tersebut dapat dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya maka pemantauan haruslah dilakukan dengan prinsip, teknik, sumber daya manusia yang kompeten dan prosedur yang benar dengan memperhatikan tujuan pemantauan, baku mutu lingkungan, sampling (prosedur, teknik, lokasi pengambilan dan penanganan), satuan-satuan dalam pemantauan dll. Hasil pemantauan seperti inilah yang dapat digunakan untuk melihat kesesuaian (compliance) antara kinerja lingkungan kerja  perusahaan dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengukur kinerja program lingkungan kerja, sehingga dapat ditentukan tindak lanjut dan perbaikan yang perlu dilakukan oleh perusahaan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk membuat laporan pemamtauan lingkungan kerja baik mandatory Laporan ke Dinas Tenaga Kerja ( provinsi, Kab/kota) dan Kemnakertrans  (pusat)) maupun yang voluntary (laporan tahunan ke publik). Disamping itu juga dapat digunakan sebagai bukti hukum dalam menghadapi complaint dan tuntutan dari stakeholders lingkungan (pemerintah, LSM, masyarakat, asuransi, dll).
 Tujuan
          Peserta pelatihan mendapat gambaran dan memahami teknik pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, debu, kebisingan, B3, dll) secara benar.
          Peserta pelatihan mampu merencanakan program pemantauan kualitas lingkungan perusahaan
Peserta
Peserta pembinaan adalah calon petugas pemantau LK. dan dapat melaksanakan Permenakertrans 13/2011

Metoda Training
Ceramah, tanya jawab, diskusi, studi kasus, praktek  dan simulasi pengukuran lingkungan kerja

Materi
1.       KELOMPOK DASAR
2.       Peraturan perundang – undangan K3
3.       Factor – factor bahaya lingkungan kerja
4.       KELOMPOK INTI
5.       TEORI
6.       Teknik pemantauan bahan – bahan berbahaya di lingkungan kerja (teori)
7.       Teknik pemantauan factor fisika di tempat kerja (teori)
8.       Evaluasi standar (teori)
9.       Pengenalan alat – alat pemantauan lingkungan kerja
10.    PRAKTEK
11.    Pengenalan dan praktek alat – alat pengukuran dan laboraturium
12.    EVALUASI
13.    Teori
14.    Praktek
Instruktur
Instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI
Durasi Training
7 (tujuh) hari (jam 08.00 – 17.00)
General Information
Facilities
ü  Quality training material (hardcopy and softcopy)
ü  Quality training kits
ü  Morning and afternoon coffee / tea breaks and lunch for along the training
ü  Certificate of Completion
ü  Certificate Certification from KEMENAKERTRANS RI

Tuition Fee & Registration  Deadline
IDR 10.500.000,-/ Person, (exclude Ppn 10% & Acomodation)
Registration and payment deadline a weeks before training held.
For Further Information and Registration Please Contact
Anni Nuraini         +62 812 807 1412
Hilmi Atoillah       +62 856 467 179 04


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer